Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koster Minta Penerbangan ke Bali Tayangkan Video Pungutan Wisatawan Asing

Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh maskapai penerbangan internasional yang melayani rute ke Bali menayangkan informasi mengenai kewajiban membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai akhir Agustus 2026. Informasi ini akan disampaikan di dalam pesawat sebelum keberangkatan untuk meningkatkan kesadaran wisatawan asing agar memenuhi kewajiban membayar PWA sebesar Rp150 ribu per orang. Langkah ini dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pada 2025, penerimaan PWA di Bali mencapai Rp369 miliar dari total wisatawan asing yang berkunjung, setara dengan 35,4 persen partisipasi. Koster menyatakan bahwa partisipasi ini masih terus meningkat, dengan capaian 43 persen pada bulan Agustus 2025, naik sekitar 7 hingga 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Upaya ini merupakan bagian dari strategi bertahap yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran PWA.

Koster menekankan bahwa penerapan PWA harus dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa karena merupakan ketentuan lokal yang memiliki daya dorong yang berbeda. Pendekatan yang terlalu agresif berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi Bali akan terus meningkatkan sosialisasi melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan maskapai penerbangan internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait