Koster: Putusan PTUN Janggal, Siap Banding Kasus Lift Kaca Pantai Kelingking
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap proyek lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, cukup janggal. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Pemprov Bali akan mengajukan banding dalam 14 hari sejak putusan. Koster menilai kejanggalan terlihat dari substansi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilanggar pengembang. Draft banding sedang dirancang.
Bagikan
Berita terkait
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.47
Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
JawaPos · 4 September 2026 pukul 17.32
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.32
Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.35