Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara

Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Surya Wiranto, mengonfirmasi bahwa banding atas vonis 2,5 tahun penjara telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah putusan hakim pada 27 Agustus 2026. Vonis ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan periode 2012-2021. Menurut Surya, pertimbangan hakim mengandalkan frasa 'dapat merugikan keuangan negara' dalam UU Tipikor yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak perlu dibuktikan kerugian nyata. Surya juga mempertanyakan angka kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan meminta kliennya dibebaskan demi kepastian hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait