Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Surya Wiranto, mengonfirmasi bahwa banding atas vonis 2,5 tahun penjara telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah putusan hakim pada 27 Agustus 2026. Vonis ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan periode 2012-2021. Menurut Surya, pertimbangan hakim mengandalkan frasa 'dapat merugikan keuangan negara' dalam UU Tipikor yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak perlu dibuktikan kerugian nyata. Surya juga mempertanyakan angka kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan meminta kliennya dibebaskan demi kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.28
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda
Berita terkait
Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
JawaPos · 4 September 2026 pukul 17.32
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.32
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13