Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Soleman B Ponto meminta KPK menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Soleman menekankan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak kliennya untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan ini didasarkan pada Pasal 91 KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Soleman menyoroti pentingnya komunikasi publik yang tepat, termasuk terkait pemberitaan dugaan pemberian uang senilai Rp50 juta hingga Rp500 juta melalui staf, agar tidak menimbulkan praduga bersalah sebelum proses hukum selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.00
Usut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 22.16
ICW: Temuan Lapas Mewah Cibinong Relevan dengan Modus Korupsi
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.48
KPK Kembali Panggil Anggota BPK Bobby Rizaldi dan Saksi Swasta soal Muara Enim
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.21
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Siapkan Wakilnya Jadi Plt
Berita terkait
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 15.36
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03