Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Pengacara Soleman B Ponto meminta KPK menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Soleman menekankan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak kliennya untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permintaan ini didasarkan pada Pasal 91 KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Soleman menyoroti pentingnya komunikasi publik yang tepat, termasuk terkait pemberitaan dugaan pemberian uang senilai Rp50 juta hingga Rp500 juta melalui staf, agar tidak menimbulkan praduga bersalah sebelum proses hukum selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait