Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim

Pengacara Soleman Ponto meminta publik tidak menghakimi mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Soleman menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah karena kasus tersebut belum memasuki tahap persidangan, sehingga hanya pengadilan yang berwenang menentukan status hukum kliennya.

Kasus ini mencakup dugaan pemberian uang rutin kepada dosen pembimbing S3 Silmy Karim di Universitas Brawijaya yang diduga bersumber dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi. Soleman mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 91 KUHP Baru, penyidik dilarang melakukan tindakan yang memicu praduga bersalah, dan meminta proses hukum berjalan sesuai prosedur peradilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait