Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Soleman Ponto meminta publik tidak menghakimi mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Soleman menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah karena kasus tersebut belum memasuki tahap persidangan, sehingga hanya pengadilan yang berwenang menentukan status hukum kliennya.
Kasus ini mencakup dugaan pemberian uang rutin kepada dosen pembimbing S3 Silmy Karim di Universitas Brawijaya yang diduga bersumber dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi. Soleman mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 91 KUHP Baru, penyidik dilarang melakukan tindakan yang memicu praduga bersalah, dan meminta proses hukum berjalan sesuai prosedur peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.54
KPK: Silmy Karim Rutin Beri Rp 3 Juta ke Dosen UB Per Bimbingan Doktoral
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.23
KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.21
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin
Berita terkait
Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JawaPos · 24 September 2026 pukul 23.15
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Praperadilannya Ditolak, Kubu Silmy Karim Tunggu Sidang Pokok Perkara
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 19.11
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.55