Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK tidak menjerat orang tua calon mahasiswa Unsoed yang menyetor uang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rektor Akhmad Sodiq. Penerangan KPK menyatakan klaster pemerasan mirip suap, namun ada relasi kuasa otoritas penerimaan maba. Orang tua tidak dianggap memiliki kewenangan setara rektor sehingga tidak cukup untuk pemerasan. Dalam klaster kedua dan ketiga, ditemukan gratifikasi senilai Rp 680 juta dan Rp 1,12 miliar tanpa kesepakatan memasukkan mahasiswa. KPK tetap menetapkan 6 tersangka meliputi Rektor, Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik, dan tiga pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 09.11
Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 08.10
Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 03.30
Skandal Rp650 Juta: Mahasiswa Bayar Mahal, Tetap Gagal Masuk Kedokteran
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 22.08
Kabar Terkini di Kasus Rasuah 'Titip Anak Saya Kuliah'
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.02
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.37
Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.14