Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK tidak menjerat orang tua calon mahasiswa Unsoed yang menyetor uang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rektor Akhmad Sodiq. Penerangan KPK menyatakan klaster pemerasan mirip suap, namun ada relasi kuasa otoritas penerimaan maba. Orang tua tidak dianggap memiliki kewenangan setara rektor sehingga tidak cukup untuk pemerasan. Dalam klaster kedua dan ketiga, ditemukan gratifikasi senilai Rp 680 juta dan Rp 1,12 miliar tanpa kesepakatan memasukkan mahasiswa. KPK tetap menetapkan 6 tersangka meliputi Rektor, Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik, dan tiga pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.43
Gratifikasi Rektor Unsoed, KPK Buka Suara Nasib Mahasiswa yang Diperas
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 08.57
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Beri Perintah, Uang Haram Dibelikan Tanah
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 08.51
Foto: Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rektor Unsoed Ditahan KPK
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 08.42
KPK: Rektor Unsoed Minta Orang Tua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta
Berita terkait
Selain FK Unsoed, Jual Beli Kursi Juga Terjadi di Fakultas Perikanan dan Hukum
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.09
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur Mandiri Unsoed Sudah Berlangsung Lama
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.45
Detik-detik Duit Ratusan Juta Ditemukan di Kresek Hasil Peras Calon Maba Unsoed
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK: Dugaan Pemerasan Rektor Unsoed Tak Hanya ke Calon Mahasiswa FK
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.40