Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, di Bekasi

KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, dikenal sebagai Lampri, di Bekasi pada 18 September. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September terhadap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Direktur Utama Summarecon. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk HGB. Pihak Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait