Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Summarecon Suap Pejabat ATR/BPN Rp 300 Juta Pada Maret 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sejumlah Rp 300 juta diduga diserahkan pada Maret 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB). Pemberian ini diduga bukan kasus pertama dan dilakukan melalui Erwin (ERW), yang berperan sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK menduga adanya struktur bayangan yang membentuk jaringan komunikasi dan aliran uang antara pihak eksternal dan pejabat ATR/BPN. Dua orang, Fahd Arafiq (F) dan Arif Sugiyono (ARF), diduga berperan sebagai pengepul dan penghubung dalam mekanisme ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika Erwin dan SON diduga mematok Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon. Adrianto hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena harus membayar broker. Uang tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026, dari mana Erwin menyerahkan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait