Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Pernah Wanti-wanti Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon

KPK pernah menyampaikan peringatan kepada Kementerian ATR/BPN terkait potensi korupsi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Menurut jubir KPK Budi Prasetyo, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan identifikasi terhadap ruang kerentanan tinggi di lingkungan ATR/BPN dan memberikan rekomendasi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun, rekomendasi tersebut tidak diikuti, sehingga kasus ini bisa terjadi.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Summarecon yang masih dalam sengketa. Ahli waris tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan kemudian mengajukan blokir atas Sertifikat HGB Summarecon. Melalui perantara, pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk membantu membuka blokir.

Pada Agustus 2026, Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, diduga meminta Rp 2 miliar dari Summarecon untuk penerbitan sertifikat. Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Adrianto Pitojo, Direktur Utama Summarecon, diduga menyerahkan uang tersebut melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian menerikan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait