KPK Pernah Wanti-wanti Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK pernah menyampaikan peringatan kepada Kementerian ATR/BPN terkait potensi korupsi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Menurut jubir KPK Budi Prasetyo, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan identifikasi terhadap ruang kerentanan tinggi di lingkungan ATR/BPN dan memberikan rekomendasi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun, rekomendasi tersebut tidak diikuti, sehingga kasus ini bisa terjadi.
Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Summarecon yang masih dalam sengketa. Ahli waris tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan kemudian mengajukan blokir atas Sertifikat HGB Summarecon. Melalui perantara, pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk membantu membuka blokir.
Pada Agustus 2026, Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, diduga meminta Rp 2 miliar dari Summarecon untuk penerbitan sertifikat. Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Adrianto Pitojo, Direktur Utama Summarecon, diduga menyerahkan uang tersebut melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian menerikan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 17.03
Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.57
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN
Berita terkait
8 Orang Tersangka HGB Summarecon, KPK Soroti Layanan Publik ATR/BPN Tertutup
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.12
Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.10
KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 05.56
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29