KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Usut Kasus TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi rumah terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penggeledahan dilakukan di rumah Maidi, rumah anaknya Hendra, serta rumah seorang camat di lingkungan Kota Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan memulihkan aset. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Maidi. Penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah, dan Agung Triwinarto. Sebelumnya, Maidi dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dalam kasus dugaan pemerasan berkedok CSR dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 23.01
3 Rumah di Jatim Digeledah KPK Terkait Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif
Berita terkait
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.45
KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 18.45
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.02
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45