KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi. Penyidikan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Sekarang, KPK mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum per September 2026. Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus TPPU. Maidi tetap menghadapi proses persidangan dengan hakim yang menuntut pidana 7 tahun 2 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.02
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.45
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.48
Giliran Anggota DPRD Muara Enim Harmison Digarap KPK soal Aliran Uang Suap
Berita terkait
Korupsi Rp 10,7 Miliar, Wali Kota Madiun Maidi Dituntut Penjara Selama Ini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.17
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45
Politikus PAN Bebizie Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.42