Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi. Penyidikan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Sekarang, KPK mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum per September 2026. Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus TPPU. Maidi tetap menghadapi proses persidangan dengan hakim yang menuntut pidana 7 tahun 2 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait