Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Eks Wali Kota Madiun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Madiun Maidi. Penggeledahan mencakup rumah Maidi, kediaman HD (pihak keluarga), rumah camat, serta kantor Dinas Kominfo Kota Madiun. Tujuannya adalah melacak aset terkait gratifikasi dan TPPU. Kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Maidi pada 19 Januari 2026, diikuti penetapan tersangka: Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum). Dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi pidana 7 tahun 2 bulan, denda Rp 205 juta, serta uang pengganti Rp 8 miliar. Total tuntutan Rp 10,7 miliar. Penggeledahan dilakukan menggunakan sprindik 23 September 2026, belum ada penetapan tersangka resmi. KPK fokus pada pelacakan aset dan konversi harta untuk membangun kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait