KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5564564/original/004836400_1776951701-7.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penyidikan baru dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih dalam proses pengembangan penyidikan dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Proses penyidikan telah berjalan dengan memeriksa lima saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah, dan Agung Triwinarto. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu, 23 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.45
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.02
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
Berita terkait
Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 16.57
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50