PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, menjadi empat tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta dengan subsidi 80 hari kurungan jika tidak dibayar. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Saat ini, terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 13.24
KPK Panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai untuk jadi Saksi
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.16
KPK Ingatkan Pejabat Baru yang Dilantik Segera Laporkan LHKPN
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.08
Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Berita terkait
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00
Ayah Eks Kasi Intelijen DJBC Sedih Anaknya Kena Kasus: Tanggung Jawab, Gentleman
kumparan · 28 September 2026 pukul 20.02
KPK Usut Dugaan Bupati Bekasi Samarkan Aset Lewat Yayat
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.29
Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JawaPos · 24 September 2026 pukul 23.15