Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, menjadi empat tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta dengan subsidi 80 hari kurungan jika tidak dibayar. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Saat ini, terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait