KPK Klaim Tak Pilih-pilih Kasus dalam Melakukan Penindakan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memilih kasus korupsi berdasarkan besar kecilnya perkara. Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penindakan dilakukan jika memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK. Pernyataan ini disampaikan sebelum KPK mengumumkan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. KPK menegaskan seluruh penindakan didasarkan pada aduan masyarakat, bukan menargetkan pihak tertentu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, OTT ini juga berfungsi sebagai peringatan kepada penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak meremehkan pengawasan KPK hanya karena lokasi jauh dari pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 06.32
OTT KPK di Boltara Berujung Bupati Sirajudin Jadi Tersangka Sendirian
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 05.52
Penjelasan KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka dalam OTT Bolmut
kumparan · 23 September 2026 pukul 05.16
Fakta-Fakta KPK OTT Bupati Bolmut
Berita terkait
KPK Terbitkan 72 Surat Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.46
Ini Alasan Cuma Bupati Boltara yang Jadi Tersangka Meski 14 Orang Kena OTT KPK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.56
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp 200 Juta saat OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
JawaPos · 22 September 2026 pukul 18.15
KPK Amankan Uang Rp200 Juta saat OTT Bupati Bolmut
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 18.10