Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Klaim Tak Pilih-pilih Kasus dalam Melakukan Penindakan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memilih kasus korupsi berdasarkan besar kecilnya perkara. Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penindakan dilakukan jika memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK. Pernyataan ini disampaikan sebelum KPK mengumumkan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. KPK menegaskan seluruh penindakan didasarkan pada aduan masyarakat, bukan menargetkan pihak tertentu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, OTT ini juga berfungsi sebagai peringatan kepada penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak meremehkan pengawasan KPK hanya karena lokasi jauh dari pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait