KPK: Kasus Bupati Pemalang terdiri atas dua klaster
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terdiri atas dua klaster. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, setelah gelar perkara memutuskan naik ke tahap penyidikan.
Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 pada 29 Juli 2026, menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, termasuk Anom Widiyantoro.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi. Sebanyak 12 orang dari yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK belum merinci peran para tersangka dalam dua klaster tersebut, namun akan menyampaikannya dalam konferensi pers mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.12
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Duit di Mobilnya
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.05
2 Klaster Terkait OTT Bupati Pemalang: Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 11.52
Bupati Pemalang Diduga Jadi Pelaku dan Korban Pemerasan
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.43
KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
Berita terkait
Disita KPK, Ini Penampakan Mobil yang Digunakan Bupati Pemalang Saat Kena OTT
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.11
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
Periksa Oknum Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 23.08
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32