Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Kasus Bupati Pemalang terdiri atas dua klaster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terdiri atas dua klaster. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, setelah gelar perkara memutuskan naik ke tahap penyidikan.

Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 pada 29 Juli 2026, menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, termasuk Anom Widiyantoro.

Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi. Sebanyak 12 orang dari yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK belum merinci peran para tersangka dalam dua klaster tersebut, namun akan menyampaikannya dalam konferensi pers mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait