KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7764910/original/050120400_1780575066-Setyo_Budiyanto_5.jpg)
KPK mengevaluasi sistem pengamanan dokumen internal setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi KPK terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Evaluasi difokuskan pada penguatan akses dokumen perkara agar terbatas bagi pihak berkepentingan, guna mencegah penyimpangan dan memungkinkan pelacakan alur dokumen. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan langkah ini bertujuan menjaga moral dan kinerja pegawai serta mencegah kasus serupa terulang. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 28 Juli 2026, yang mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Anom, dan pada 30 Juli 2026, Anom bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini terbagi dua klaster: klaster pertama terkait dugaan pemerasan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, dan klaster kedua terkait dugaan pemerasan oleh staf KPK, Setya Budi Dias, dan ayahnya terhadap Anom.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.12
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Duit di Mobilnya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.27
Anggota Polri di KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita terkait
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
KPK Amankan Uang Rp200 Juta saat OTT Bupati Bolmut
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 18.10
Bupati Bolaang Mongondow Utara Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen, KPK Ungkap Modusnya
JawaPos · 22 September 2026 pukul 17.15
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.48