Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Korupsi Pemkot Bengkulu Terkait Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan suap pengelolaan limbah kesehatan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya.

KPK menduga pihak swasta yang terlibat dalam kasus Rejang Lebong juga memberikan suap untuk proyek di Kota Bengkulu. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait