Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tim masih bekerja dan akan memberikan update secepatnya.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek di Rejang Lebong, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini diduga terkait ijon proyek tahun anggaran 2025-2026. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan, dan pada 26 Juli 2026 penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pengembangan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait