KPK Panggil ASN Terima Jatah Rp 1,8 M Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memanggil tiga ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, Fitriana Bani Gunaharti) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Nila mengaku menerima Rp 1,8 miliar sebagai uang pemerasan, sementara Fitriana mengakui mengumpulkan uang tak resmi untuk kebutuhan operasional kantor dan gaji honorer. Kasus ini melibatkan 14 tersangka, termasuk mantan Wamaker Kemnaker Immanuel Ebenezer yang divonis 4,5 tahun penjara. Dugaan pemerasan berlangsung sejak 2019, dengan selisih biaya pengurusan yang naik dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta per sertifikat, menghasilkan total korban Rp 81 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.07
Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Guru Besar Unsoed, Warek, hingga Dosen
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 14.24
KPK Panggil 3 Wakil Rektor Unsoed Terkait Pemerasan Calon Mahasiswa Baru
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 17.05
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Kena OTT KPK, Wamen ATR/BPN Buka Suara
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 17.03
Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026
Berita terkait
KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Hari Ini
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.17
KPK Panggil 3 Wakil Rektor Unsoed Jadi Saksi Kasus Pemerasan Penerimaan Maba
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.47
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas, Diduga Tahu Praktik Suap Masuk Unsoed
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 09.03
Eks Karo Humas Kemnaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Sertifikasi K3
Detik.com · 11 September 2026 pukul 22.28