Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mendeteksi adanya aliran dana sebesar Rp300 juta dari PT Summarecon kepada pihak Kementerian ATR/BPN pada Maret 2026. Pemberian ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serupa dengan pokok perkara suap Rp1,5 miliar yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami seluruh praktik suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Investigasi difokuskan pada keterlibatan berbagai pihak swasta dalam proses pengurusan lahan yang dikelola oleh PT Summarecon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.57
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.10
Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN
Berita terkait
KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 05.56
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
Detik.com · 15 September 2026 pukul 23.55
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Ini Tanggapan Wamen
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 17.43