Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK : Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan Penyidikan

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kementerian ATR/BPN. Penetapan ini dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin (14/9) di kawasan Jabodetabek. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. Taufik mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurungan, Presiden Direksi perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara. Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya transaksi suap sebesar Rp2 miliar yang diminta Sontag Coin melalui Erwin pada Agustus 2026. Uang tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik perusahaan swasta. KPK juga menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd Arafiq yang telah tiga kali menjadi tersangka korupsi.

Berita terkait