KPK : Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kementerian ATR/BPN. Penetapan ini dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin (14/9) di kawasan Jabodetabek. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. Taufik mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurungan, Presiden Direksi perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara. Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya transaksi suap sebesar Rp2 miliar yang diminta Sontag Coin melalui Erwin pada Agustus 2026. Uang tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik perusahaan swasta. KPK juga menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd Arafiq yang telah tiga kali menjadi tersangka korupsi.
Bagikan
Berita terkait
Serda Ahmad Muzammil Dianiaya Hingga Meninggal, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
JawaPos · 16 September 2026 pukul 11.00
Menaker Ingatkan Ini ke Pengusaha Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.55
Soroti Vonis Ringan Peganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.54
Tanya Hukum: Polemik UU Perampasan Aset, Siapa Diincar?
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.52