Tanya Hukum: Polemik UU Perampasan Aset, Siapa Diincar?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI sedang mematangkan RUU Perampasan Aset untuk meningkatkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. Langkah ini dipicu oleh rendahnya pengembalian kerugian negara; data Kejagung melalui BAKOM RI menunjukkan kerugian korupsi tahun 2025 mencapai Rp 300 triliun, namun hanya Rp 24 triliun yang kembali melalui skema uang pengganti.
Meski bertujuan memaksimalkan pengembalian aset, RUU ini memicu polemik di masyarakat. Muncul kekhawatiran terkait potensi politisasi, kesiapan aparat penegak hukum, serta kepastian hukum dalam penerapannya. Isu-isu tersebut akan dibahas dalam program Tanya Hukum oleh kumparan bersama advokat Febri Diansyah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.10
Anggota DPR Fraksi PDIP: Koruptor Kos di Dekat Penjara
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.24
Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
Berita terkait
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34