Menaker Ingatkan Ini ke Pengusaha Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027, menjadi total 26 hari libur resmi. Penetapan ini disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB. Mayoritas hari libur nasional adalah hari raya keagamaan. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional hanya untuk jenis pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus, dengan kewajiban membayar upah lembur. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat pilihan; pekerja yang tidak bekerja pada hari cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 06.40
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 21.01
Catat! Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.41
Daftar 6 Long Weekend di 2027, Catat Tanggalnya
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.00
Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027
Berita terkait
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.21
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.12
Catat Jadwal Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Bisa Long Weekend
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.06
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45