Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Menaker Ingatkan Ini ke Pengusaha Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027, menjadi total 26 hari libur resmi. Penetapan ini disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB. Mayoritas hari libur nasional adalah hari raya keagamaan. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional hanya untuk jenis pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus, dengan kewajiban membayar upah lembur. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat pilihan; pekerja yang tidak bekerja pada hari cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait