Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Penjualan Aset Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi transaksi penjualan aset yang awalnya atas nama Geisz, yang diduga terkait dengan uang dari hasil tindak pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik menelusuri aset yang terafiliasi dengan tersangka Rita, yang memiliki pemilik asal Geisz.

Geisz Chalifah menjelaskan bahwa ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan mengenai proses jual beli rumah pada 2013-2014 di Jakarta Selatan. Ia membeli tanah, membangun tiga unit rumah, dan menjualnya, dengan salah satu pembeli adalah Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Geisz menegaskan tidak memiliki hubungan lain selain urusan jual beli tersebut dan tidak mengenal pihak yang berperkara.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU, dengan KPK mengungkap pada Juli 2024 bahwa ia menerima uang dari pengusaha tambang. Rita telah menjalani hukuman dan kini bebas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait