KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengambil alih penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini dapat terjadi apabila Tim 9 Kejaksaan Agung mengalami hambatan serius dalam proses penyidikan selama jangka waktu tertentu. Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan pendekatan yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP secara profesional dan tidak boleh tergesa-gesa agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Romli juga menjelaskan adanya keterkaitan antara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.36
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.10
KPK Periksa Geisz Chalifah soal Penjualan Aset Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Berita terkait
Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.00
Geledah di Jatim dan Jateng, KPK Cari Bukti TPPU Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.10
Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.45
Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 07.40