Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengambil alih penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini dapat terjadi apabila Tim 9 Kejaksaan Agung mengalami hambatan serius dalam proses penyidikan selama jangka waktu tertentu. Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan pendekatan yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP secara profesional dan tidak boleh tergesa-gesa agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Romli juga menjelaskan adanya keterkaitan antara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait