Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti. Proses penyidikan harus dilakukan secara profesional sesuai KUHAP agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan. Tim 9 Kejaksaan Agung memainkan peran penting dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.
Jika Tim 9 menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, KPK berwenang mengambil alih penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus utama harus tetap pada fakta hukum, bukan opini yang beredar di media sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.26
KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00