Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti. Proses penyidikan harus dilakukan secara profesional sesuai KUHAP agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan. Tim 9 Kejaksaan Agung memainkan peran penting dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.

Jika Tim 9 menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, KPK berwenang mengambil alih penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus utama harus tetap pada fakta hukum, bukan opini yang beredar di media sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait