Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

KPK menyita uang Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari tersangka kasus dugaan suap importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). Uang tersebut ditemukan tersembunyi di plafon rumah Gatot di Malang saat penggerebekan oleh penyidik KPK. Gatot, yang merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, ditangkap sebagai tersangka baru dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa Gatot menerima total Rp 3,25 miliar dari John Field, pemilik PT BlueRay Cargo, untuk mempermudah proses kepabeanan. Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Gatot. Uang tersebut diserahkan sebagai 'jatah bulanan' untuk mendukung operasional korupsi, termasuk pembayaran kepada Subdit Penindakan melalui Enov Puji Wijanarko. Gatot ditahan selama 20 hari pertama, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, dengan tiga pelaku dari PT BlueRay Cargo yang sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait