Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditahan KPK, Gatot Heroe Diduga Terima Suap Rp 3,25 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), ditahan KPK pada 26 Agustus 2026 sebagai tersangka kasus suap importasi. KPK menduga Gatot menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang tersebut diterima saat ia menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan diserahkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko. KPK menyatakan bahwa total uang yang disetor John Field kepada sejumlah pihak di Bea Cukai mencapai Rp 61,9 miliar, dengan sebagian besar digunakan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan miliknya.

Kasus ini bermula dari pemanggilan John Field oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, yang kemudian meminta sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Permintaan uang kemudian dinaikkan, dengan tiga kategori penerima: BC1 (Rp 3 miliar), BC2 (Rp 2 miliar), dan BC3 (Rp 1 miliar). John Field memerintahkan stafnya untuk menyetorkan uang bulanan dalam bentuk SGD kepada para pegawai terkait, termasuk Gatot Heroe.

KPK menetapkan Gatot bersangkutan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penahanan Gatot berlangsung selama 20 hari pertama, dari 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait