Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sorot Peran Orang Kepercayaan Nusron, Singgung Struktur Bayangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya struktur bayangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga oknum Menteri Nusron Wahid memanfaatkan peran orang kepercayaan, termasuk pihak swasta seperti Erwin (ERW) dan Sontang Coin Manurung (SON), untuk mengakses struktur internal Kementerian ATR/BPN. KPK menemukan adanya lapisan atau "circle" di luar struktur resmi, yang mencurigakan karena memungkinkan pengelolaan HGB tidak transparan.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka kasus ini diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga terlibat sebagai perantara, pengelola uang, atau penghubung eksternal dengan pihak negara. Keempat tersangka lainnya meliputi Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang), dan Rizal Pahlevi (pihak swasta).

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, hingga 4 Oktober 2026. Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai penerima suap. Kasus ini mengacu pada Pasal 605, 606 UU KUHP, serta Pasal 12 dan 12 B UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait