Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar

KPK mengungkapkan dugaan suap pengurusan sertifikat tanah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor yang bermula dari permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memecah Hak Guna Bangunan (HGB). Permintaan ini muncul setelah komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara dengan pihak yang diduga memiliki akses kepada pejabat Kementerian ATR/BPN. Pada Agustus 2026, Direktur Utama perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW) melalui perantaranya, Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV). Dari jumlah tersebut, ERW menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dalam transaksi yang dilakukan di kafe di Jakarta Selatan. Uang diduga diberikan sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik perusahaan swasta.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. Persoalan muncul karena sebagian tanah diduga masih bersengketa dengan ahli waris yang mengklaim memiliki SHM. Ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB perusahaan swasta ke PTUN Bandung, lalu mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum mencabut gugatan. Di tengah proses ini, komunikasi antara Yaser Alfarisi dengan Erwin yang diduga mewakili Menteri ATR/BPN terjadi, di mana Erwin menyampaikan bahwa SON tidak akan membuka blokir tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan LEV kemudian mendekati Erwin untuk membantu membuka blokir dan memecah HGB.

KPK menetapkan Adrianto dan LEV sebagai pihak yang diduga melakukan pemberian, sementara SON dan ERW ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah dan akses yang diduga tidak sah kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait