Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed

KPK membongkar kasus pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed yang diduga melibatkan Rektor Akhmad Sodiq. Dalam proses ini, calon mahasiswa diminta membayar biaya tambahan hingga Rp650 juta di luar UKT dan IPI. Uang tersebut dikelola melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, namun anak yang bersangkutan justru tidak lulus seleksi. Untuk mengembalikan dana, pihak universitas meminjam melalui proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono, saudara kandung rektor, dengan dugaan gratifikasi mencapai Rp680 juta.

KPK juga mengungkap skema 'tawar menawar mahar' yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto bersama guru SMA. Total uang yang diterima mencapai Rp1,12 miliar dalam periode 2025-2026, dengan harga per kepala bervariasi dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Skema ini melibatkan sekitar 73 dari total 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, termasuk Fakultas Kedokteran, Perikanan, dan Hukum.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka: Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. KPK menegaskan status mahasiswa yang diduga diperas tidak terpengaruh, sementara Unsoed masih menunggu kejelasan resmi dari KPK sebelum mengambil sikap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait