Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp1,5 M & Emas 1 Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Mahrus diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad dengan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kg, pelunasan pembelian rumah di Surabaya, dan pendanaan pendirian Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS), staf Sadad. Suap ini bertujuan memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Mahrus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut dan berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait