KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp1,5 M & Emas 1 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Mahrus diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad dengan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kg, pelunasan pembelian rumah di Surabaya, dan pendanaan pendirian Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS), staf Sadad. Suap ini bertujuan memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Mahrus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut dan berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.03
KPK: Bupati Pemalang Urus Kasus Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 19.59
KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, Sita Pajero Sport Istri Kedua
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 18.22
KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Kedua Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.07
KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53