KPK: Bupati Pemalang Urus Kasus Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan anggota Polri yang berdinas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan ditahan selama 20 hari hingga 18 Agustus 2026. Selain itu, dua orang lain juga diproses hukum, yaitu Mohamad Haris (kepercayaan Anom) dan Lilik Budi Suprianto (ayah Dias).
Berdasarkan penyelidikan KPK, Anom diduga melalui Haris meminta uang dari perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Haris mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar. Sebagian uang tersebut, yaitu Rp1,2 miliar, diberikan kepada Lilik untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret Anom. Lilik sebelumnya meminta Rp2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK, dengan spesifik mengenai suap dan jual beli jabatan. Proses hukum berlanjut untuk menelusuri sisa uang yang dikumpulkan oleh Haris.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.42
OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 21 Orang dari 3 Lokasi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 23.55
KPK Soal Pemanggilan Raja Juli: Bukan Soal Berani atau Tidak
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Staf KPK Bocorkan Data hingga Peras Bupati, MAKI: Bukti Kualitas KPK Menurun
Berita terkait
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku Terima Uang Fee Proyek Sebanyak Ini
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 02.50
Akui Terima Uang Proyek Rp550 Juta, Bupati Rejang Lebong Nonaktif Setor ke Rekening KPK
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 21.27
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 12.55