KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mempengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menelusuri apakah uang tersebut benar-benar diserahkan atau diterima oleh Pansus Haji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut menyiapkan uang melalui perantara untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar, berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus serta penjualan kuota. Yaqut juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS.
Saat ini, KPK masih dalam tahap penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Yaqut didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.58
Penampakan LM 1,3 Kg yang Disita KPK Hasil Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
Berita terkait
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38