Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mempengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menelusuri apakah uang tersebut benar-benar diserahkan atau diterima oleh Pansus Haji.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut menyiapkan uang melalui perantara untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar, berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus serta penjualan kuota. Yaqut juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS.

Saat ini, KPK masih dalam tahap penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Yaqut didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait