Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pelepasan izin kawasan hutan. Tim penyidik KPK memeriksa empat orang saksi pada Jumat (14/8), yaitu mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho, dan pihak swasta Novianti. Pemeriksaan bertujuan mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penyerahan uang sebesar SGD 14.000 yang diduga berasal dari Bupati Suhardiman kepada Menhut Raja Juli.

KPK mengungkap bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh Raja Juli sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap Suhardiman. Namun, terdapat selisih dari pengembalian uang tersebut. Dari total SGD 14.000, hanya SGD 12.000 yang dikembalikan, sehingga KPK menelusuri keberadaan selisih SGD 2.000. Sementara itu, satu saksi lainnya yaitu Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama, mangkir dari panggilan dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di mana ia diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait