Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Sin$ 8.500 di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Selasa (4/8) terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, disita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga relevan dengan konstruksi perkara.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat kantor imigrasi. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, meliputi 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor biro jasa di Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 17-19 Juni 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait