Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa, 22 September 2026 pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan banyak pernyataan kepada media saat digelandang ke mobil tahanan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mengamankan Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta. Saat pengamanan, KPK juga menyita uang tunai yang diduga terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sirajudin akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status hukum terhadapnya. Pengumuman tersebut dijadwalkan dalam konferensi pers mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait