KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa, 22 September 2026 pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan banyak pernyataan kepada media saat digelandang ke mobil tahanan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mengamankan Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta. Saat pengamanan, KPK juga menyita uang tunai yang diduga terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sirajudin akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status hukum terhadapnya. Pengumuman tersebut dijadwalkan dalam konferensi pers mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 15.36
KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.22
KPK Geledah Rumah Polisi Terkait Suap Proyek Bekasi
kumparan · 22 September 2026 pukul 08.36
Yang Sudah Diketahui dari OTT Bupati Bolmut
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.46
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara di Jakarta
Berita terkait
Staf Administrasi KPK Disebut Kerap Terima Uang dari Ayahnya
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.14
Ditahan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 09.52
Fakta-fakta OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, Ditangkap di Jakarta, Uang Ratusan Juta Disita
JawaPos · 22 September 2026 pukul 10.00
Fakta-fakta OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, Ditangkap di Jakarta hingga Disita Uang Ratusan Juta
JawaPos · 22 September 2026 pukul 09.31