KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Penahanan tersebut berdasar surat perintah penyidikan yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.00
Usut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 05.00
Kepala Daerah dan Rasa Haus Pundi-Pundi Kekayaan
Berita terkait
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.23
Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 06.59