Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Penahanan tersebut berdasar surat perintah penyidikan yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait