Staf Administrasi KPK Disebut Kerap Terima Uang dari Ayahnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, disebut sering menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebelum kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang terungkap. Informasi ini diperoleh dari Barang Bukti Elektronik dan keterangan para pihak. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penerimaan uang tersebut dan menyatakan penyidikan akan mendalami keterkaitannya dengan tindak pidana.
Dias sehari-hari menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik merupakan anggota LSM. Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi penanganan perkara di KPK, yang kemudian digunakan untuk mendekati dan memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Bupati merasa informasi dapat dipercaya karena Lilik menunjukkan koneksi anaknya di KPK dan dokumen terkait perkara di Pemalang.
KPK telah menahan empat orang: Bupati Anom, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Dias, dan Lilik. Penahanan dilakukan selama 20 hari dari 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Staf KPK Bocorkan Data hingga Peras Bupati, MAKI: Bukti Kualitas KPK Menurun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.00
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 12.50
Bupati Pemalang Tersangka, Terungkap Uang untuk Urus Perkara di KPK
Berita terkait
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29
Kata Ketua KPK soal Staf Admin Diduga Peras Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.03
Ditahan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 09.52
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51