Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Alasan Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan maraton melakukan penggeledahan terhadap kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti, termasuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga tersebar di beberapa lokasi. Beberapa tempat yang diidentifikasi tim lapangan perlu segera dilakukan pengamanan ketika surat perintah penyidikan dikeluarkan. Penggeledahan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE yang akan diekstraksi untuk dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung penyelidikan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait