Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Geledah 3 Ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN, KPK Akan Periksa Pejabatnya

KPK menggeledah tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi pertanahan. Penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Dari ketiganya, hanya Lampri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dua dirjen lainnya akan diperiksa setelah dilakukan konfirmasi terhadap temuan penyelidik di ruangan-ruangan yang digeledah. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9) yang mengamankan 19 orang, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengurusan administrasi pertanahan. Penyidik berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Delapan tersangka yang ditetapkan meliputi Lampri sebagai Dirjen PPTR, I Sontang Coin Manurungan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Adrianto Pitojo Adhi sebagai Direktur Utama PT Summarecon Agung. Empat dari tersangka, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, sehingga proses pemeriksaan terhadap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih membutuhkan waktu. Terkait desakan agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga diperiksa, KPK belum memberikan konfirmasi lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait