KPK Usut Pemilik Emas dan Uang yang Disita Terkait Pengembangan Kasus Suap KPP Madya Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemilik emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang disita saat menggeledah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan 10 saksi, termasuk empat pegawai Ditjen Pajak dan enam pihak swasta yang terkait dengan perusahaan milik tersangka Mulyono. Salah satu saksi ASN Ditjen Pajak diduga menjadi pemilik rumah tempat barang tersebut ditemukan. KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan dugaan pemberian suap, penerimaan suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat tiga tersangka: Mulyono (eks Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (pegawai pajak), dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti). Dugaan suap ini berkaitan dengan pengajuan restitusi PPN milik PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar, yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.55
KPK Panggil 10 Saksi dan Sita 1,3 Kg Emas di Kasus Pajak
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.19
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita LM 1,3 Kg-Duit Rp 100 Juta
Berita terkait
Koper-Koper Berisi Ratusan Miliar di Pusaran Suap HGB
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 07.59
KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi Pajak
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.41
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus KPP Banjarmasin
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 14.17
KPK Dalami Aliran Duit ke Pemeriksa Pajak di Kasus Suap KPP Banjarmasin
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 12.53