Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi Pajak

KPK memperpanjang masa penahanan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, selama 40 hari karena masih ada kebutuhan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak, baik dalam bentuk uang maupun valuta asing, melalui perantara. Ia disangkakan karena menggunakan pengaruh jabatan untuk meminta sponsorship fashion show anaknya serta menerima uang dari perusahaan eksternal, yang kemudian disimpan dalam instrumen deposito dan ditukar melalui money changer. Perkara ini dituduh melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait