KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memperpanjang masa penahanan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, selama 40 hari karena masih ada kebutuhan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak, baik dalam bentuk uang maupun valuta asing, melalui perantara. Ia disangkakan karena menggunakan pengaruh jabatan untuk meminta sponsorship fashion show anaknya serta menerima uang dari perusahaan eksternal, yang kemudian disimpan dalam instrumen deposito dan ditukar melalui money changer. Perkara ini dituduh melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
Berita terkait
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07