Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Aliran Duit ke Pemeriksa Pajak di Kasus Suap KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Suyaji terkait dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik sedang mendalami aliran uang dari pihak wajib pajak kepada oknum pemeriksa pajak. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK di Jakarta pada 24 Agustus 2026.

KPK juga memanggil sejumlah saksi termasuk Jul Seventa Tarigan, mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, serta dua aparatur sipil negara dan seorang pegawai swasta. Komisi antirasuah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus ini, yang mencakup dugaan pemberian suap, penerimaan suap oleh pejabat negara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang menjerat Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor dari PT Buana Karya Bhakti. Kasus bermula dari permintaan uang terkait pengurusan restitusi PPN senilai Rp49,47 miliar untuk tahun pajak 2024, yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait