Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Sleman telah menetapkan NH, mantan pengajar Ponpes Ash-Asholihah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap FN (21) yang menyebabkan korban hamil. NH dijerat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf C dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih buron dan tidak berada di lingkungan pondok.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendesak polisi segera menangkap NH untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengintimidasi saksi. Selain itu, terdapat kekhawatiran adanya korban lain berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum. Pihak pondok pesantren mengklaim telah memberhentikan NH pada Juli 2026 setelah terbukti melakukan zina dan sempat memfasilitasi pernikahan siri antara pelaku dan korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 08.41
Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Mulai Diusut Polda Metro Jaya
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.57
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri
Berita terkait
Kasus Pengajar Ponpes Perkosa Eks Santri di Sleman Naik Penyidikan
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.21
Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Memasuki Tahap Penyidikan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.45
Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes hingga Hamil
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 01.30
Diduga Hamili Santriwati, Pengurus Ponpes di Sleman Dilaporkan kepada Polisi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.07