Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain

Polresta Sleman telah menetapkan NH, mantan pengajar Ponpes Ash-Asholihah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap FN (21) yang menyebabkan korban hamil. NH dijerat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf C dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih buron dan tidak berada di lingkungan pondok.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendesak polisi segera menangkap NH untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengintimidasi saksi. Selain itu, terdapat kekhawatiran adanya korban lain berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum. Pihak pondok pesantren mengklaim telah memberhentikan NH pada Juli 2026 setelah terbukti melakukan zina dan sempat memfasilitasi pernikahan siri antara pelaku dan korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait