Kuasa Hukum Pertanyakan Mangkirnya JPU Kejati Sulteng dalam Gelar Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Joni Mardanis, M. Galang Rama Putra, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Tengah karena surat permohonan gelar perkara khusus bersama telah diterima dan diproses. Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00.
Namun, Galang menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak hadir. Ia mempertanyakan komitmen penegakan hukum Kejati Sulteng, karena semua pelapor dan tersangka diundang, sementara JPU tidak datang. Menurutnya, JPU seolah belum mempelajari berkas perkara dan lebih melihat kasus dari sudut pandang tersangka, bukan dari sisi korban dan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7/8/2026).
Dalam perkara tersebut terdapat tersangka utama berinisial D, serta tiga orang dari BPN Sigi, yakni J dan dua stafnya berinisial A dan F. Galang menegaskan deliknya jelas, yaitu pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Bagikan
Berita terkait
AKP Siti Elminawati Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi PPA
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.00
Profil Celine Olivia, Pembawa Baki Asal Kalbar di HUT Ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.00
Rakor di Manggarai, Wamensos Sampaikan Kesiapan Tangani Kebutuhan Darurat
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 10.00
Eksklusif, Cendekiawan NU Ngatawi Al-Zastrouw: Membaca Riak-riak Jelang Muktamar ke-35 NU
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 10.00