Kuasa Hukum Pertanyakan Mangkirnya JPU Kejati Sulteng dalam Gelar Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Joni Mardanis, M. Galang Rama Putra, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Tengah karena surat permohonan gelar perkara khusus bersama telah diterima dan diproses. Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00.
Namun, Galang menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak hadir. Ia mempertanyakan komitmen penegakan hukum Kejati Sulteng, karena semua pelapor dan tersangka diundang, sementara JPU tidak datang. Menurutnya, JPU seolah belum mempelajari berkas perkara dan lebih melihat kasus dari sudut pandang tersangka, bukan dari sisi korban dan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7/8/2026).
Dalam perkara tersebut terdapat tersangka utama berinisial D, serta tiga orang dari BPN Sigi, yakni J dan dua stafnya berinisial A dan F. Galang menegaskan deliknya jelas, yaitu pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mendekam di Rutan Polda Jateng, Apa Kasusnya?
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.43
Duduk Perkara Anggota DPRD Thahir Diduga Palsukan Surat Tanah: Bikin Rugi Rp 5 M
kumparan · 25 September 2026 pukul 01.30
Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.23
Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.58