Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN). Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menilai pelimpahan berkas serta penyusunan dakwaan merupakan tahapan administratif. Ia menegaskan seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti, fakta, dan hukum yang berlaku. Menurutnya, sejumlah aspek hukum perlu diuji mendalam, seperti unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, dan hubungan kausal antara kebijakan dengan kerugian yang didalilkan jaksa. Ia juga menyoroti karakter kuota haji tambahan sebagai alokasi Pemerintah Arab Saudi dan status dana jemaah haji yang dinilai bukan APBN. Mellisa mengajak semua pihak menghormati praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi pengadilan memeriksa perkara secara objektif. Sebelumnya, JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (31/7). Terdakwa dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603/604 UU 1/2023 juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Berdasarkan audit BPK, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait