Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
Sidang perdana mantapresiden Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan dalam perkara ini. Berkas telah dilimpahkan ke pengadilan pada 31 Juli 2026. KPK menetapkan empat tersangka: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Dugaan kerugian negara mencapai Rp 40,8 miliar bagi afiliasi Asrul Azis Taba dan Rp 27,8 miliar bagi PT Maktour. PN Jakpus mendaftarkan empat perkara terpisah untuk keempat tersangka tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.44
Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.25
Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan
Berita terkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Akan Bersaksi di Sidang Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.48
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39