Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus

Sidang perdana mantapresiden Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan dalam perkara ini. Berkas telah dilimpahkan ke pengadilan pada 31 Juli 2026. KPK menetapkan empat tersangka: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Dugaan kerugian negara mencapai Rp 40,8 miliar bagi afiliasi Asrul Azis Taba dan Rp 27,8 miliar bagi PT Maktour. PN Jakpus mendaftarkan empat perkara terpisah untuk keempat tersangka tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait