Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas menyanggah dakwaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan Menteri Agama itu, setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Mei 2026, menegaskan tidak pernah memerintahkan staf melakukan korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan. Ia menekankan tidak boleh ada tindakan koruptif dan prioritas pada kenyamanan serta keselamatan jemaah haji.

Yaqut membantah menerima 271.500 dolar AS (Rp 4,83 miliar) dan menolak dakwaan kerugian negara Rp 622,09 miliar yang menurutnya asumsi belaka. Pengacaranya Mellisa Anggraini menilai dakwaan tidak cermat dan kabur, mengabaikan kewenangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019. Pembagian 20 ribu kuota tambahan 50:50 reguler dan khusus melalui KMA 130/2024 didasarkan MoU dengan Arab Saudi 8 Januari 2024 untuk alasan keselamatan, termasuk keterbatasan petugas dan cuaca ekstrem di Armuzna, Muzdalifah, dan Mina.

Dana haji khusus berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN, sehingga tidak termasuk kerugian negara. Dakwaan yang memaksakan hal itu dinilai membuat uraian perbuatan tidak sesuai dan dakwaan kabur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait